Minggu, 18 Desember 2016

Basuki Tjahaja Purnama resmi meluncurkan Kartu Jakarta One

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama resmi meluncurkan Kartu Jakarta One dalam acara Festival Smart Money Smart City di Golf Driving Range di Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). Program ini merupakan hasil kerjasama antara Bank DKI dengan Bank Indonesia. Berbagai fasilitas dan layanan juga telah dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Smart City.
Kartu Jakarta One juga merupakan bagian dari Jakarta Smart City yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Kartu ini merupakan bentuk elektronifikasi informasi dan transaksi sistem pembayaran.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa ide awal Kartu Jakarta One berawal dari adanya Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Justru dasarnya seperti KJP. Ada tabungan JakCard namanya. Ini semua modal awal kita bentuk Jakarta One. Nanti kartu Jakarta One bisa e-KTP sebetulnya, semua bisa disimpan di situ. Jadi bukan tidak efisien (karena Jakarta kebanyakan kartu), justru jadi efisien," ujar Basuki dikutip dari detik.com.
Kartu multifungsi ini bisa digunakan untuk berbagai hal mulai dari pembayaran naik bus Transjakarta, RSUD, rusun, pajak, retribusi, parkir meter, MRT, asuransi BPJS hingga penyaluran kredit kepada pelaku usaha kecil menengah.
Dikutip dari beritajakarta.com. Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menambahkan "Secara bertahap akan diperluas cakupannya, pada 2019 diharapkan kartu ini sudah bisa berlaku multi bank untuk semua warga Jakarta.”
“Selain itu, jika transaksi non tunai dilakukan dan bank membuka informasi tersebut, maka pengawasan keuangan dan aset daerah dapat dipantau dengan mudah. Aliran dana tersebut juga tak dapat dimanipulasi sehingga pejabat tak akan berani untuk korupsi,” ujar Basuki, dikutip dari cnnindonesia.com.
Tidak hanya sebagai sistem pembayaran elektronik, kartu Jakarta One juga akan menjadi sumber informasi bagi pemilik kartu tersebut. Ke depannya, kartu ini bisa digunakan untuk data kependudukan atau e-KTP. Namun hal itu harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (jsc-sy)